Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, korban yang dicabuli oleh tersangka adalah anak tirinya yang berusia 17 tahun. "Tersangka mencabuli anak tirinya. Ambarita menjelaskan, tersangka MA melakukan pencabulan saat korban masih kelas tiga sekolah dasar. Sedangkan istri tersangka atau ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran," kata Ambarita. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.
Source: Kompas August 09, 2020 13:40 UTC