TEMPO.CO, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) pada 15 Juli 2022 lalu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Istaka Karya, terdapat sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi dan dinyatakan pailit atau bangkrut. Perusahaan itu sebelumnya telah masuk ke dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Mei lalu. Kemudian pada 15 Juli 2022, tim kurator resmi mengumumkan bahwa Istaka Karya pailit atau bangkrut. PT Industri Gelas (Persero)PT Industri Gelas (Persero) atau disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol.
Source: Koran Tempo July 21, 2022 00:31 UTC