Terkini.Id, Jakarta – Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pada kasus tambang ilegal itu, Ismail Bolong terancam 5 tahun penjara. Ismail Bolong disebut melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal. Polri menetapkan dua rekan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara itu, Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT EMP.
Source: Jawa Pos December 09, 2022 02:04 UTC