REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Iran akan mengambil "tindakan timbal-balik" sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang mengizinkan pemerintahan Donald Trump menerapkan sebagian larangan perjalanan terhadap warga enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Perintah eksekutif presiden AS itu termasuk larangan selama 90 hari bagi warga dari beberapa negara, termasuk Iran dan Libya, serta 120 hari bagi semua pengungsi untuk memasuki wilayah Amerika Serikat. Namun, Mahkamah Agung pada Senin memutuskan ada beberapa bagian larangan yang bisa diterapkan terhadap pengungsi. Misalnya, orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga di Amerika Serikat, berniat kuliah di universitas di AS atau ingin membuka lapangan pekerjaan di negara itu. Warga negara Saudi tidak termasuk dalam larangan perjalanan yang dibuat AS.
Source: Republika June 28, 2017 20:37 UTC