Dosen Mahad Aly Sukorejo Situbondo nilai investasi miras bawa ke jurang kesesatanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diterbitkan pemerintah dinilai telah mengantarkan bangsa ini ke dalam jurang kesesatan. “Investasi miras ini telah mengantarkan bangsa Indonesia ke jurang kesesatan dan yang sangat membuat miris adalah mengantarkan ke jurang yang mengancam terhadap kehidupan bangsa dan negara ini,” ujar dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo, KH Muhyiddin Khatib, kepada Republika.co.id, Senin (1/3). Karena itu, Kiai Muhyiddin meminta pemerintah membatalkan perpres yang melegalkan investasi produksi minuman haram tersebut. Baca juga : Investasi Miras, Majelis Konghucu: Miras Bawa Ekses Negatif“Perpres tersebut bertentangan dengan asas ketuhanan Yang Maha Esa. “Oleh karena itu sangat naif seorang kepala negara lalu membuat perpres dibukanya investasi miras di Indonesia,” tutupnya.
Source: Republika March 01, 2021 15:56 UTC