JAKARTA - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) genjot integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga saat ini sudah ada 53 juta NIK, dari target 69 juta, yang terintegrasi dengan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP. “(NIK) yang sudah padan sebanyak 53 juta wajib pajak. Kami terus menerus mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Selasa (10/1/2023).
Source: Media Indonesia January 10, 2023 15:19 UTC