KPK mengungkap ada inisiatif permintaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas terkait kuota tambahan haji yang pada akhirnya merugikan jamaah haji reguler RI karena kehilangan slot kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024/1445 H, KPK menjelasian pada bulan Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari YCQ," ujar Asep.
Source: Republika March 13, 2026 08:58 UTC