Diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai acuan dan pedoman teknis untuk mengakselerasi sertifikasi halal juga belum sepenuhnya berjalan optimal khususnya bagi pelaku UKM. Di sisi lain, penetrasi produk ekspor Indonesia masih dihadapkan pada kendala ketidaksetaraan standar halal akibat belum diakuinya sertifikasi halal Indonesia di beberapa negara. "Kebutuhan sertifikasi halal merupakan kompenen penting untuk menjawab kebutuhan generasi saat ini dan untuk menguatkan UMKM dalam negeri," katanya dalam keterangan pers, seperti dikutip Senin (6/9). Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi HalalBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku Plt Kepala BPJPH, Mastuki menyampaikan masih terdapat beberapa tantangan eksternal dan internal dalam proses sertifikasi halal. Seperti halnya Korea yang memosisikan diri sebagai World Halal Tourism Destination, Malaysia sebagai International Halal Center, dan Thailand sebagai World Halal Kitchen, Indonesia juga perlu memosisikan branding produknnya pada sektor yang lebih jelas.
Source: Republika September 06, 2021 01:18 UTC