KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp 3,3 miliar kepada perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Apa sebab Gojek didenda hingga Rp 3,3 miliar? Menurut KPPU, Gojek didenda KPPU hingga Rp 3,3 miliar karena dianggap terlambat dalam memberikan pemberitahuan soal akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Penyebab Gojek didenda KPPUKPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017. Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017.
Source: Kompas March 26, 2021 00:33 UTC