Ini Saran Pakar Jika Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP - News Summed Up

Ini Saran Pakar Jika Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP


Ada beberapa hal yang harus lakukan agar pasal penghinaan presiden sesuai konstitusi. Pertama, ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut, disesuaikan sebagaimana diatur di dalam pasal 310 KUHP. Keempat, jika unsur Presiden atau pejabat publik dimasukkan ke dalam pasal penghinaan tersebut, maka sebaiknya digunakan dalam konteks pemberatan yang berarti sebagai penghargaan pada jabatan publik. Misalnya, lanjut Fickar, jika korbannya pejabat publik, maka hukumannya maksimal 12 bulan penjara beserta denda sekian rupiah. "Karena itu, jika DPR dan pemerintah memberlakukan secara khusus ketentuan penghinaan terhadap Presiden (di dalam KUHP yang baru), maka jelas akan bertentangan dengan konstitusi," katanya.


Source: Republika February 16, 2018 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */