"Beliau tidak banyak komentar ketika saya menyampaikannya (Fatwa MA )sebagai pembantu Presiden Joko Widodo," ujar Tjahjo saat ditemui Tempo di depan Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017. Ironisnya, gugatan ke PTUN itu dijadikan alasan oleh MA untuk mengeluarkan fatwa yang pada intinya tidak memberikan pendapat apa pun soal status Ahok. Baca: Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP MuhammadiyahTjahjo mengatakan, fatwa MA serta sikap Presiden Joko Widodo yang tidak berkomentar apa pun membuat dia yakin bahwa keputusannya mempertahankan Ahok tidak akan dipermasalahkan Presiden Joko Widodo ke depannya. "Perihal nanti beliau (Presiden Joko Widodo) akan mengambil kebijakan apa (soal Ahok), itu terserah beliau," ujar Tjahjo. Ditanyai apakah Presiden Joko Widodo pernah mempertanyakan keputusannya untuk mempertahankan Ahok, Tjahjo sempat berkata bahwa Presiden Joko Widodo setuju atas pertimbangannya menunggu kejelasan ancaman hukuman di persidangan.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 10:28 UTC