JAKARTA– Pemerintah memutuskan untuk meniadakan tenaga kerja honorer pada setiap instansi pada 2023 mendatang. Berawal dari hal itu, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan kebutuhan itu, nantinya para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK. “Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” tuturnya. Hal ini dilakukan agar ketika menempati posisi sebagai PNS atau PPPK, tenaga honorer dapat melakukan tugasnya dengan baik. “Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” tutupnya.
Source: Jawa Pos January 24, 2022 05:50 UTC