JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus maskapai Etihad Airways membayar ganti rugi sebesar Rp 537 juta kepada Dwi Aryani, penyandang disabilitas. Maskapai asal Uni Emirat Arab itu dianggap bersalah sudah mengeluarkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua pihak perlu mengambil pelajaran berharga dari kasus Dwi Aryani dan Etihad Airways tersebut. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Etihad Airways bisa dijadikan contoh untuk semua maskapai. Sebelumnya, Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.
Source: Kompas December 05, 2017 10:52 UTC