JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pelat nomor kendaraan "dewa" di jalan raya, mungkin belum banyak diketahui masyarakat luas. Agar tidak keliru, berikut daftar pelat nomor "dewa" yang ada di Indonesia:- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. - Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi. Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat Nomor "Dewa" Tak Sakti LagiMenurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), nopol tersebut memiliki keistimewaan, tetapi tetapa ada aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Source: Kompas March 29, 2019 08:16 UTC