© Disediakan oleh Radar Madiun Ini Modus yang Digunakan Oknum Guru Ngaji Lecehkan Belasan MuridnyaBANDUNG, Jawa Pos Radar Madiun – Satu persatu fakta kasu dugaan pelecehan anak bawah umur oleh oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, mulai terungkap. Dalam aksinya, ADR kerap mengiming-imingi belasan muridnya menjadi pintar. Menurut Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, bujuk rayu yang digunakan tersangka itu membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan. Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.
Source: Jawa Pos May 30, 2023 22:59 UTC