Ini Komentar DPRD DKI Jakarta Terkait Masa Cuti Ahok - News Summed Up

Ini Komentar DPRD DKI Jakarta Terkait Masa Cuti Ahok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berkomentar terkait habisnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 11 Februari 2017. Pasal 83 ayat (2) berbunyi, kepala daerah/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Hanya saja, jaksa penuntut umum belum memutuskan pasal mana yang akan dikenakan untuk Ahok. Bagaimana Kemendagri, kita serahkan aturan yang ada. Yang jelas kita menghormati aturan-aturan yang ada," katanya.


Source: Republika February 08, 2017 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */