PORTALTEBO.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada kasus ini, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan terlalu dini untuk mempersoalkan eksekusi mati atas proses yang belum selesai tersebut. "Proses peradilannya masih berjalan, eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tugas jaksa melakukan penuntutan, lalu tugas penasehat hukum memberikan pembelaan hukum dan tugas hakim memberikan pertimbangan dan putusan. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Source: Media Indonesia February 15, 2023 05:23 UTC