JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jawaban dari Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)Pemerintah saat ini memang tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.
Source: Kompas February 21, 2017 06:56 UTC