JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi negara teroris Israel hukumnya wajib. Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam jyga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam. Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela PalestinaKetentuan HukumMendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. RekomendasiUmat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Source: Republika November 11, 2023 00:49 UTC