Jika dikabulkan, seluruh kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada kemungkinan tak akan cuti kampanye. "Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti, kepentingannya hanya di DKI Jakarta, padahal UU Pilkada yang mengatur soal wajib cuti bagi calon kepala daerah pejawat berlaku di seluruh Indonesia. Pasal tersebut menyatakan calon kepala daerah pejawat (incumbent) wajib cuti selama masa kampanye bagi pejawat. Halim mengatakan, UU Pilkada mengatur kewajiban cuti bagi pejawat dengan pertimbangan agar terjadi azas keadilan dan pemerataan bagi semua calon. Jika calon kepala daerah petahana tidak cuti, dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri.
Source: Republika August 22, 2016 22:52 UTC