IklanTEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (fintech lending) resmi di Indonesia. Oleh karena itu, OJK selalu membuat daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dan sudah memiliki izin usaha. Daftar pinjol resmi ini terus diperbarui secara berkala oleh OJK. Lantas, apa saja daftar pinjol resmi berizin OJK 2024? Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK 2024Masyarakat yang ingin menggunakan jasa penyelenggara pinjol, diimbau untuk memilih perusahaan fintech lending yang resmi dan mengantongi izin dari OJK.
Source: Koran Tempo March 09, 2024 00:14 UTC