Kedua, kesepakatan di wilayah Bandung tentang aturan batas waktu berkumpul komunitas motor yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan komunitas motor di Bandung dengan Dandim 0618/BS, beberapa waktu lalu. Mengenai perpustakaan jalanan, Kodam III Siliwangi memberikan kesempatan untuk melapor ke Depok Bandung bila terjadi pemukulan saat patroli. "Namun perlu kiranya ditegaskan, tidak ada prajurit TNI dalam hal ini Kodam III Siliwangi yang melakukan tindak pemukulan. "Terakhir, Kodam III Siliwangi akan tetap menertibkan komunitas geng motor dan komunitas lain yang melakukan tindakan berkumpul tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Source: Kompas August 22, 2016 14:15 UTC