JAKARTA — Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang tindak pidana korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta tidak perlu disidang memicu polemik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR bukan tanpa dasar. “Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta. Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (27/1), mengatakan bahwa korupsi sebesar Rp 50 juta tidak akan diproses pidana.
Source: Jawa Pos January 29, 2022 03:25 UTC