Ini Alasan KPK Jadikan Damayanti Justice Collaborator - News Summed Up

Ini Alasan KPK Jadikan Damayanti Justice Collaborator


Ia mengatakan KPK memberikan predikat JC kepada Damayanti pada bulan ini sebelum jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Senin, 29 Agustus 2016, jaksa dari KPK menuntut Damayanti dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua kolega Damayanti di Komisi V DPR sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Damayanti bersama Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, serta dua anggota staf Damayanti, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyari, awal Januari lalu. Abdul Khoir dan kedua anggota staf Damayanti pun ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.


Source: Koran Tempo August 30, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */