Ini Alasan Jokowi Belum Teken UU KPK - News Summed Up

Ini Alasan Jokowi Belum Teken UU KPK


Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru kepada pemerintah. Meski begitu, Persiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani UU hasil revisi atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, karena kesalahan penulisan. “Sudah dikirim (oleh DPR), tapi masih ada typo (kesalahan penulisan),” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” ungkap Pratikno. Kendati begitu Pratikno tidak merinci kesalahan penulisan bagian pasal atau ayat dalam UU KPK.


Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */