Ingin Lepas dari Jerat Hukum, Adik Ipar Eks Bos Bank Century Ajukan PK - News Summed Up

Ingin Lepas dari Jerat Hukum, Adik Ipar Eks Bos Bank Century Ajukan PK


JawaPos.com - Terpidana kasus penipuan Hartawan Aluwi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Hartawan, Joko Sulaksono menyatakan kliennya enggan dikambing hitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Joko menuturkan, Hartawan hanyalah adik ipar dari mantan bos Bank Century Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century, untuk memasarkan produk investasi Antaboga. Untuk diketahui, Hartawan Aluwi divonis 14 tahun penjara dalam kasus penipuan Antaboga. Adik ipar mantan bos Bank Century itu disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada 6 Agustus 2015.


Source: Jawa Pos March 25, 2019 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */