JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna kembali mengingatkan, bahwa revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) memang didesain untuk mengontrol MK. Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, perubahan UU MK berdampak khususnya bagi hakim yang ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun. Dinukil dari draf revisi UU MK, Pasal 23A ayat (1) mengatur masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun. “Terlepas dari hakimnya merdeka atau tidak, berintegritas atau tidak, substansi (revisi UU MK) itu sudah mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar Palguna. Lewat surat berwarkat 17 Mei 2024 itu, 26 akademisi menguraikan sejumlah masalah prosedural dan materiil dalam pembahasan revisi UU MK.
Source: Koran Tempo May 18, 2024 15:40 UTC