Jakarta, Beritasatu.com- Indonesia mempunyai kontribusi yang signifikan dalam perumusan hukum internasional, salah satunya menjadi pencetus dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS). Yang terbaru, Indonesia menjadi inisiator untuk penyusunan ASEAN Outlook on Indo-Pacific (Wawasan ASEAN atas Indo-Pasifik). Tapi Pak Mochtar (Mochtar Kusumaatmadja) datang dengan konsep hukumnya sampai akhirnya diterima UNCLOS tahun 1982,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, di Jakarta, Kamis (3/10). Padahal perkembangan abad 20 terbalik, justru negara-negara Asia yang sangat kontributif terhadap perkembangan hukum internasional,” kata Damos. Pakar HukumDamos mengatakan sebagai pihak yang aktif dalam perumusan dan perkembangan hukum internasional, Indonesia akan menggelar konferensi internasional untuk mengundang para pakar hukum internasional di Asia.
Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 15:22 UTC