IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia. Ia menjelaskan perang dagang Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapasitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Bila aturan itu kemudian terbit, kata Zulhas, bea masuk akan berfungsi sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. Adapun bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. "Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37.
Source: Koran Tempo July 01, 2024 11:43 UTC