TIMIKA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Timika melaporkan hingga Sabtu (18/3/2017), sebanyak 115 pekerja asing telah meninggalkan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya. Dede Sulaiman menyebutkan, sebagian besar dari mereka semula bekerja di PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC, dan PT JDA. Pihak Imigrasi Tembagapura telah memberi imbauan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya agar selalu meng-"update" data pengurangan jumlah pekerja asing sebagai imbas dari permasalahan yang sedang menimpa PT Freeport sejak pertengahan Januari 2017. Dengan telah dipulangkannya 115 pekerja asing di PT Freeport tersebut, lanjut Dede, secara otomatis jumlah pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berkurang. Sebagian besar di antara mereka adalah pekerja di perusahaan-perusahaan subkontraktor PT Freeport.
Source: Kompas March 18, 2017 01:26 UTC