KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarluaskan video aksi kekerasan atau perundungan terhadap siswa. Imbauan ini dikeluarkan setelah dalam sepekan ini sejumlah video kekerasan yang dialami siswa merebak di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp. Pada video yang beredar, terlihat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa siswa terhadap siswa lainnya. Menurut dia, menyebarkan video tanpa diketahui sumber video itu sama dengan mengikuti genderang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau mereka yang pertama kali menyebarkan. Apalagi, dalam era teknologi saat ini, memperoleh informasi terkait video kekerasan terhadap siswa sangat mudah.
Source: Kompas February 14, 2020 06:26 UTC