SHL juga telah menghentikan penjualan obat semprot hidungnya di Inggris. REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Sebuah perusahaan biofarma global yang berbasis di Melbourne, Australia, yakni Starpharma Holdings Limited (SHL), dijatuhi hukuman denda hingga lebih dari 93 ribu dolar AS, sekitar Rp 1,3 miliar, setelah diduga keras telah menayangkan iklan ilegal. Dalam iklannya, SHL mengklaim bahwa produk obat semprot hidungnya dapat menghentikan penyebaran virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19. Starpharma dituduh mempromosikan penggunaan produk semprotan hidung dengan merek Viraleze di dua situs web perusahaan itu berikut kanal Youtube-nya. TGA mengatakan, iklan tersebut menunjukkan penggunaan natrium Astodrimer, yang termasuk dalam obat khusus apoteker.
Source: Republika July 06, 2021 04:52 UTC