Idul Adha, Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang - News Summed Up

Idul Adha, Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang


TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H.Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pencabutan larangan itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan hasil pemonitoran dan evaluasi serta koordinasi. Ia melihat kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha dalam situasi terkendali. "Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, dalam pesan tertulisnya, Ahad, 11 September 2016. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Menurut Rico, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.


Source: Koran Tempo September 11, 2016 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...