Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah - News Summed Up

Iddah dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, Akibat Hukum, Macam-Macam, Tujuan dan Hikmah


Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya memiliki masa iddah yang diatur dalam Pasal 39 dari undang-undang ini. Hal ini sebenarnya sebanding dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu, Pasal 93 KHI, ayat (3) menyatakan bahwa jika suami dan istri setuju untuk mengakhiri masa iddah, masa iddah dapat diakhiri sebelum masa iddah berakhir. Pengertian IddahSecara etimologi, "iddah" berasal dari bahasa Arab, "menghitung", dan disebut sebagai sesuatu yang dihitung selama tiga quru', tiga bulan, dan empat bulan sepuluh hari.


Source: Republika May 05, 2024 13:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...