DEPOK – RAD (41), warga Depok, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok karena menjual putri kandungnya berinisial ABH (15) kepada pria warga negara (WN) Mesir, TM. Dikutip dari Tempo.co, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengatakan, mulanya wanita itu menawarkan putrinya kepada TM untuk kawin kontrak senilai Rp100 juta. Karena korban tidak mau berhubungan badan dengan TM, RAD menghukum korban dengan memukulinya di rumahnya. Pada November 2022, TM mengirim Rp 1,1 juta kepada RAD untuk membooking apartemen di Cibubur. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok itu.
Source: Koran Tempo November 15, 2023 06:16 UTC