Barang bukti tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga, berinisial RMS (31), divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan. Kasus ibu tiga anak yang dituduh mencuri sawit senilai Rp 76 ribu disidangkan dalam persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/6). RMS dianggap bersalah karena mencuri tiga tandan buah sawit, dan dipidana penjara selama 7 hari. Info dari Kejati Riau, barang bukti tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V. Pelaku beralibi mencuri karena faktor ekonomi. Tapi, juga harus dilihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan/ PTPN V?
Source: Republika June 04, 2020 22:52 UTC