IPW Soroti Kasus Pemalsuan Label SNI, Negara Rugi Rp 2,7 Triliun - News Summed Up

IPW Soroti Kasus Pemalsuan Label SNI, Negara Rugi Rp 2,7 Triliun


Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat. “Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Neta juga menegaskan, praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku itu tidak hanya merugikan negara tapi juga sangat merugikan konsumen-masyarakat. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.


Source: Jawa Pos June 30, 2020 05:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */