Ilustrasi(ANTARA)KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas. Karena multitafsir, maka dibutuhkan diskusi bersama antara organisasi profesi, KKI, Kolegium, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum. "Itu kan tafsirnya banyak sekali, jadi memang IDI, Kementerian Kesehatan sama Kementerian Hukum harus duduk bersama untuk menafsirkan putusan itu," kata Slamet saat dihubungi, Minggu (1/2). Ia menilai dibutuhkan waktu yang panjang untuk menafsirkan putusan tersebut karena menyangkut peraturan, hingga peran masing-masing. Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Source: Media Indonesia February 01, 2026 10:36 UTC