ICW Ungkap Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi yang Dijerat Pasal Pencucian Uang - News Summed Up

ICW Ungkap Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi yang Dijerat Pasal Pencucian Uang


batampos – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang belum fokus menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan bahwa dari 791 kasus korupsi yang ditangani apgakum, hanya enam kasus yang terjerat pencucian uang selama 2023. “Hanya ditemukan enam kasus dan tujuh tersangka yang dikenakan pasal pencucian uang,” kata Diky dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (19/5). Diky menjelaskan, penegak hukum lebih sering menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat pelaku korupsi. Adapun enam kasus dan tujuh tersangka yang dijerat Pasal TPPU itu semua ditangani oleh KPK.


Source: Jawa Pos May 20, 2024 02:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...