Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat dugaan korupsi yang terkait dengan penyewaan rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahun oleh Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, untuk Keperluan Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurut Kurnia Ramadhana, seorang peneliti ICW, potensi pelanggaran tersebut mencakup gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan. Kurnia menyatakan, “Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.” dikutip dari Jawapos.com, Kamis (2/11/2023). ICW sekarang mendesak Polda Metro Jaya untuk mengubah status Firli dari saksi menjadi tersangka, mengingat bukti yang semakin kuat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Source: Jawa Pos November 02, 2023 04:41 UTC