“Meskipun langkah pemberian remisi ini masih patut dikritisi, tapi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut sepatutnya berhak mendapat remisi,” tuturnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.158 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan. Rinciannya, 2338 orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 5.895 orang dipotong masa tahanannya 1 bulan. Lalu, 745 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 2 bulan untuk 180 orang. Kemudian 175 orang mendapat remisi khusus II alias langsung bebas.
Source: Jawa Pos December 26, 2017 11:03 UTC