ICW Kecam Pemberian Remisi kepada Nazaruddin - News Summed Up

Trending Today


ICW Kecam Pemberian Remisi kepada Nazaruddin


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mengecam pemberian remisi terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sehingga akan bebas pada 13 Agustus 2020..Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012). Pemberian remisi kepada Nazaruddin yang totalnya 45 bulan 120 hari, kata Kurnia, semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. ICW menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet.


Source: Koran Tempo June 17, 2020 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */