JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto. Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak. Untuk menghindari kejadian serupa terulang, ICW meminta KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan tipikor. Sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada 30 November mendatang. Kompas TV Mantan ketua KPK Abraham Samad, optimistis KPK akan memenangkan praperadilan jilid 2 yang diajukan Setya Novanto.
Source: Kompas November 27, 2017 13:48 UTC