Senin, 27 Februari 2023 | 14:10 WIBPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan terkait pemberian masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Senin (27/2/2023). “Urgensi untuk memastikan DPD RI diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih menjadi hal penting,” kata Kurnia. Simak Penjelasan Albertina Ho“Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.
Source: Kompas February 28, 2023 01:19 UTC