IklanMahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah dengan segera. Selain itu, pengadilan menuntut Israel mengizinkan pencari fakta dan penyelidik badan-badan PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang mungkin ada. Pada tanggal 10 Mei, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan keputusan mengenai perubahan dan indikasi tindakan sementara terhadap Israel terkait penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza. Para hakim memerintahkan Israel pada 26 Januari untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida, untuk memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida. Namun, pejabat Kementerian Kehakiman Israel Gilad Noam mengatakan kepada hakim bahwa Israel telah terlibat dalam "perang tragis" untuk membela diri dan membantah "tuduhan Afrika Selatan mengenai genosida."
Source: Koran Tempo May 25, 2024 13:18 UTC