DEN HAAG - Mahkamah Internasional PBB (ICJ) mendesak Israel menghentikan penjajahan terhadap Palestina secepatnya dan mengembalikan tanah warga Palestina yang dicuri. Dalam putusannya, ICJ menyatakan menemukan banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, termasuk aktivitas yang merupakan bentuk apartheid. ICJ menilai bahwa Israel melakukan penyalahgunaan yang terus-menerus atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki. "Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” tegas Salam. Hakim ICJ juga menilai penggunaan sumber daya alam oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina dan perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai tindakan melanggar hukum.
Source: Republika July 20, 2024 03:31 UTC