TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan Mahardika, sebuah LSM yang perhatian pada isu buruh perempuan, mendesak Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Mutiara mengatakan hukuman penjara bagi Nuril adalah pukulan telak bagi pemerintah karena tidak bisa melihat bahwa perempuan adalah elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin.
Source: Koran Tempo July 06, 2019 09:11 UTC