Hukum Buka Warung Makanan Terang-terangan di Siang Hari Ramadhan - News Summed Up

Hukum Buka Warung Makanan Terang-terangan di Siang Hari Ramadhan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, banyak warung makanan yang tutup. Namun, bagaimana hukumnya jika umat Islam membuka warung secara terang-terangan di siang hari Ramadhan? Pakar tafsir Alquran, KH Prof Muhammad Quraish Shihab menjelaskan penghormatan terhadap syiar Islam adalah tanda-tanda orang bertakwa. “Siapa yang membuka warung makannya di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, maka secara lahiriah ia bagaikan tidak peka dengan kehormatan bulan Ramadhan,” kata Prof M Quraish Shihab dikutip dari bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati. “Seperti diketahui siapa yang membantu dalam amal baik, maka dia memperoleh ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang dibantunya, demikian pula sebaliknya,” jelas Prof Quraish Shihab.


Source: Republika February 20, 2026 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */