Hukum Berkurban Bisa Menjadi Wajib, Begini Penjelasan Para Ulama - News Summed Up

Hukum Berkurban Bisa Menjadi Wajib, Begini Penjelasan Para Ulama


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumhur (kesepakatan) ulama berpendapat jika berkurban hukumnya sunah dilakukan. Lebih jauh, Ustaz Ahmad Sarwat memperinci berbagai pendapat imam mazhab dalam menghukumi kurban. SunahUmumnya para ulama (jumhur), yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban bukan merupakan kewajiban, melainkan hukumnya sunah. - (Republika.co.id)Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berqurban menunjukkan bahwa hukum berqurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.


Source: Republika June 14, 2024 08:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...