TEMPO.CO, Jakarta -Advokat Hotman Paris mengungkapkan banyak investor asing yang khawatir hingga paranoid untuk menyuntikkan modal di Indonesia usai rilisnya pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam beleid itu disebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Ancaman pidana baru berlaku hanya bila orang tua, anak, dan suami atau istri yang terikat perkawinan melakukan pengaduan.
Source: Koran Tempo December 11, 2022 06:40 UTC